faq1:001146
Table of Contents
171147--18-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan: 1. Perusahaan saya ingin mengaktifkan NIB juga sebagai API dalam OSS untuk kebutuhan impor dan ekspor. Jika sudah di aktifkan adakah kewajiban pelaporan kewajiban pajak? 2. Berapa pajak dalam rangka ekspor untuk tipe barang: USB dengan berat 0.50kg Izin konfirmasi mas/mbak, kalau untuk API kan di ketentuan pajak hanya untuk penentuan tarif PPh 22 impor ya? Kalau untuk ekspor barang harusnya tidak ada pungutan dan PPN tarif 0%?
Jawaban
Betul Try. Hanya untuk pph 22 itu pun untuk impor, kalau ekspor ga ada dan kalau yg di ekspor barang ppn nya 0%
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/001146.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)