User Tools

Site Tools


faq1:001145

171146--15-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

@kring_pajak Kak mau tanya, apabila kita bertransaksi melalui PPMSE (market place) maka invoice - lunas berlaku sebagai bukti potong pajak PPh Pasal 22. Lalu untuk penginputan pada lampiran SPT Tahunan 1771 III, kolom nomor dan tanggal bukti pemotongan diisi dengan apa? Ini gmn ya mas/mbak?

Jawaban

Boleh diinformasikan untuk detail transaksi yang dipotong PPh 22 tersebut?

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/001145.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)