User Tools

Site Tools


faq1:001142

171143--14-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Syandana Barokah Solusindo NPWP 951745306613000 mohon info, ttg PPH 21 (itu kan pajak pribadi) kami baru pertama kontrak yg tiba tiba dalam kontrak pph 21 kami lsg di potong oleh perusahaan tersebut (anak perushaan bumn pertamina) mohon info bgmn kami agar laporanya tidak double dan kami perlu meminta apa kepada anak perusahaan pertamina tersebut. karena aneh ini kontrak secara perusahaan tapi kami di potong secra langsung pph 21. dan kami mohon info perhitungan pph 21. berarti kan masing masing individu karywan kami dalam project ini tau all harga project. ktrena kalau all hrga project kok pph 21. mohin infmasi dan detail pengitungan. dan apbila kami perlu meminta berkas berkas apa ya? terima kasih sebelumnya ??? apakah dijelaskan objek pph 21, 23? kemudian terkait penentuan pajak yg tepat dikembalikan lg ke wp sebenarnya transaksinya atas apa dan pihak yang dipotong? atau gimana ya?

Jawaban

iya fin mantap. Ini emailnya kurang jelas. Konfirmasi maksudnya kontrak secara perusahaan apakah transaksinya/kontraknya adalah badan dengan badan dan transaksinya itu apa. Trus sekalian dijelaskan yg objek pph 21 dan 23 tsb fin.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/001142.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)