faq1:001140
Table of Contents
171141--14-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
WP membeli rumah dgn fasilitas PMK-21/2021. Unit tersebut sudah diseraterimakan tanggal 5 Mei 2021 tapi baru PPJB belum AJB. Pertanyaan WP, apakah bisa dioperalihkan/dijual walau belum AJB; AJB terlebih dahulu baru bisa di operalihakan; atau menunggu 1 tahun setelah AJB? Saya cek di PMK tsb kita tidak mengatur tentang adanya pengalihan lagi ya Mas/Mbak? Atau bagaimana ketentuannya?
Jawaban
di pasal 8 ayat 9 PMK 21/2021 yang telah diubah di PMK 103/2021 disebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal atas penyerahannya dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan. Jika wp menjual sebelum 1 tahun sejak peyerahan maka tidak dapat menggunakan fasilitas ppn tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/001140.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)