User Tools

Site Tools


faq1:001135

171136--04-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Baik,berarti jasa telekomunikasi dengan transaksi diatas 2jt maka kode faktur pajaknya 020 ya?sedangkan dibawah 2jt menggunakan kode 010 ya https://twitter.com/RezaAhm93889617/status/1543860500546461696 jasa telekomunikasi termasuk di kriteria Pasal 18 PMK-231, apakah tetep memperhatikan batasan transaksi 2 juta atau nggak kalo gitu ya

Jawaban

Iya mba harusnya dijelaskan batasan pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi, pasal 18 PMK 59/2022. Jika jasa telekomunikasi yang dimaksud merupakan “ jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi” maka sesuai ayat 2 PPN nya dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah. Mungkin bisa sambil diralat jawaban agen sebelumnya mba. Mungkin agent sebeumnya ga ngeh kalau yang ditanya jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi. Kalau agent yang pertama udah normatif sih ini.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/001135.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)