faq1:001131
Table of Contents
171132--04-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan
@kring_pajak min, tanya dong. Apakah untuk dokumentasi seperti voucher bukti kas/bank dlm transaksi perusahaan diatur harus ada tanda tangan basah untuk otorisasi. Bagaimana jika secara sistem sdh di approved dan tdk memakai tanda tangan basah? Apakah secara pajak diperbolehkan. https://twitter.com/joall84/status/1543818083797995521
Jawaban
Mba, tidak diatur dalam peraturan perpajakan, sesuaikan dengan sistem akuntansi yg digunakan.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/001131.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 by 127.0.0.1