faq1:001125
Table of Contents
171126--20-juli-2022 | DJP Online | Pertanyaan
company ingin melakukan pembetulan SPT PPH 2326 masa desember 2018, ketika saya lapor via e-filling itu tidak bisa. karena memang pada SPT normal des 2018 terdahulu masih lapor via ke KPP. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
ini harus sesuai pelaporan normalnya mas pembetulan itu
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/001125.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)