User Tools

Site Tools


faq1:001123

171124--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

(twitter) Ijin bertanya lagi Mas/Mbak, Apabila ayah sdh meninggal ditahun 2020, tetapi SPT thn 2020 nya masih dilaporkan dengan harta yang utuh, apakah sekarang bisa dilakukan Pembetulan pada SPT 2020 tersebut? Pembetulannya dilakukan untuk mengosongkan hartanya karena akan diwariskan kepada anak-anaknya dan akan di tutup NPWP nya. Ini aku jawab jelasin terkait NPWP warisan belum terbagi, atau terkait SKB yang warisan ya Mas/Mbak?ada terkait hartanya sudah dilaporkan di SPT Tahunan kan ya kalo SKB warisan? https://twitter.com/id_working/status/1549595102674550785

Jawaban

iya betul mas, justru harta warisan yang berupa tanah bangunan secara ketentuan harus sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pewaris ya mas agar dapat diterbitkan SKB waris kalau engga gabisa karena gak memenuhi syarat.Jadi gak perlu pembetulan untuk mengosongkan harta di spt pewarisnya. silakan dibagi saja warisannya kemudian setelah dibagi ajukan penghapusan NPWP pewarisnya saja ya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/001123.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)