User Tools

Site Tools


faq1:001122

171123--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

jumiana @jumiana67668160 Replying to @kring_pajak Klo saya isi di bagian dokumen dipersamakan dengan faktur pajak apakah nantinya saya akan ada kurang byar pajak atas PPN tsbt? Klo iya, saya ngisi NTPN nya bgmn? https://twitter.com/jumiana67668160/status/1549662982971740161

Jawaban

ini di nomor dokumennya diisi nomor tagihannya ya mas karena tagihannya ini dipersamakan dengan FP

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/001122.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)