faq1:001122
Table of Contents
171123--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
jumiana @jumiana67668160 Replying to @kring_pajak Klo saya isi di bagian dokumen dipersamakan dengan faktur pajak apakah nantinya saya akan ada kurang byar pajak atas PPN tsbt? Klo iya, saya ngisi NTPN nya bgmn? https://twitter.com/jumiana67668160/status/1549662982971740161
Jawaban
ini di nomor dokumennya diisi nomor tagihannya ya mas karena tagihannya ini dipersamakan dengan FP
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/001122.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)