faq1:001118
Table of Contents
171119--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Jika keseluruhan penyerahan adalah penyerahan 08. berarti atas PM nya tidak dapat dikreditkan semua ya?
Jawaban
PM terkait penyerahan 08 tidak dapat dikreditkan, pasal 16B ayat (3) UU HPP (PPN)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/001118.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)