User Tools

Site Tools


faq1:001118

171119--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Jika keseluruhan penyerahan adalah penyerahan 08. berarti atas PM nya tidak dapat dikreditkan semua ya?

Jawaban

PM terkait penyerahan 08 tidak dapat dikreditkan, pasal 16B ayat (3) UU HPP (PPN)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/001118.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)