User Tools

Site Tools


faq1:001061

171062--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#25 Q: Twitt: apabila SP LN menyewakan apartemen ke SP DN (OP), atas transaksi tersebut kena PPh Pasal berapa? mekanismenya bagaimana? Apakah ini kena pasal 26/p3b ? https://twitter.com/81HuiHui/status/1549646314136543232

Jawaban

#25A Halo mas, untuk kasus tsb dikenakan PPh Pasal 26 20% atau sesuai P3B. P3B bisa digunakan sepanjang SPLN menyerahkan Tanda Terima SKD WPLN atau form DGT dengan part II yang sudah ditandasahi atau diganti dengan CoR.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/001061.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 by 127.0.0.1