faq1:001061
Table of Contents
171062--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#25 Q: Twitt: apabila SP LN menyewakan apartemen ke SP DN (OP), atas transaksi tersebut kena PPh Pasal berapa? mekanismenya bagaimana? Apakah ini kena pasal 26/p3b ? https://twitter.com/81HuiHui/status/1549646314136543232
Jawaban
#25A Halo mas, untuk kasus tsb dikenakan PPh Pasal 26 20% atau sesuai P3B. P3B bisa digunakan sepanjang SPLN menyerahkan Tanda Terima SKD WPLN atau form DGT dengan part II yang sudah ditandasahi atau diganti dengan CoR.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/001061.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 by 127.0.0.1