User Tools

Site Tools


faq1:001015

171016--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

#47Q: jika ada penyerahan JKP dg besaran tertentu ke instansi pemerintah, kodenya 02 atau 05 ya?

Jawaban

#47A by pm jadi kan yg pertama diliat dulu itu memenuhi kriteria pemungutan PPN oleh WAPU atau enggak, ada di Pasal 18 PMK-59/PMK.03/2022. kalo memenuhi kan dipungut oleh WAPU, FP nya pake kode 02, penjelasannya ada di lampiran PER-03/PJ/2022, Dalam hal jenis penyerahannya tidak termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 07 dan 08, penyerahan kepada pemungut PPN yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN yang bersangkutan tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03, meskipun jenis penyerahannya juga termasuk dalam kategori penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 04, 05, 06, dan 09.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/001015.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 by 127.0.0.1