faq1:001003
Table of Contents
171004--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Penyerahan kendaraan pasal 16D apakah harus detail pengisian faktur pajaknya?
Jawaban
yg diatur harus lengkap isian fakturnya (keterangan kendaraan) adalah untuk kendaraan baru, pasal 7 ayat (2) PER-03/PJ/2022
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/001003.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)