User Tools

Site Tools


faq1:001003

171004--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Penyerahan kendaraan pasal 16D apakah harus detail pengisian faktur pajaknya?

Jawaban

yg diatur harus lengkap isian fakturnya (keterangan kendaraan) adalah untuk kendaraan baru, pasal 7 ayat (2) PER-03/PJ/2022

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/001003.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)