User Tools

Site Tools


faq1:000986

170987--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

#37 tanya mas/mba, kalau pemeriksaan itu kan bisa beberapa tahun pajak bisa barengan ya, sesuai dengan Pasal 3 PMK-17/PMK.03/2013. untuk beberapa tahun pajak berbarengan itu harus di satu SP2 aja atau bisa dari dua SP2 yg berbeda ya?

Jawaban

#37A by pm i pasal 24 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) disebutin dev, SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/000986.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 (external edit)