User Tools

Site Tools


faq1:000981

170982--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Wajib Pajak Orang Pribadi telah mengikuti PPS kemarin. Tetapi, ternyata saat ini baru tau ternyata ada surat pemeriksaan lapangan tanggal surat 20 Desember 2021 untuk tahun pajak 2018. Surat tsb belum pernah diterima oleh WP, dan baru dihubungi oleh pemeriksa di Juli 2022. Itu kan seharusnya SKETnya akan dibatalkan ya, mba/mas? Tapi WP menanyakan “ untuk case seperti ini apakah masuk dalam kategori surat pembertiahuan pemeriksaan tidak disampaikan ke WP?”

Jawaban

Harus dipastikan dulu apakah pemeriksa tidak mengirimkan SP2-nya atau bagaimana. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan dengan beberapa cara sesuai Pasal 26 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013. Dalam hal peserta PPS tidak memenuhi persyaratan maka akan dilakukan pembatalan surat keterangan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/000981.txt · Last modified: 2024/08/04 12:02 by 127.0.0.1