User Tools

Site Tools


faq1:000960

170961--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

#22Q: Jadi di tahun:2017 ada kompen rugi 500 jt2018 ada kompen rugi 400 jt2019 ada kompen rugi 200 jttahun 2020 ada untung 400 jtnamun di tahun 2020 tsb ada pemeriksaan dan labanya jadi 600jtyang saya mau tanyakan untuk ketentuan kompen rugi pake yang sebesar tahun yg mana ya?

Jawaban

#22A: secara ketentuan atas kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. tapi karena ini dilakukan pemeriksaan, seharusnya dari tim pemeriksanya yang memperhitungkan sisa kompensasi kerugian yg dia punya. kalo laba 600 jt seharusnya bisa diambil dari kompen 2017 500 jt dan 2018 100 jt. coba didiskusikan dengan pemeriksanya

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/000960.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)