faq1:000943
Table of Contents
170944--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Kami ada pengajuan pemusatan PPN, dan sudah mendapatkan surat keputusannya. Untuk pemusatannya berlaku di masa Juli 2022. cabang kami sebelumnya ada lebih bayar, nah untuk masa juni ini, kompensasi tsb diceklis seperti biasa atau ada ketentuan lain? supaya lebih bayar tsb bisa dipakai ketika lapor PPN pusat masa juli nanti
Jawaban
Ketentuan kompensasi karena pemusatan (bukan pemusatan BKM) menggunakan PER 11/2020 pasal 13 ayat 2.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/000943.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1