faq1:000935
Table of Contents
170936--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
#2Q : cara lapor spt ppn 1111 DM gimana ya? WP melakukan penyerahan barang elektronik dan jumlah peredaran bruto tidak melebihi 1,8M
Jawaban
#2A: untuk pelaporan spt melalui e-spt 1111DM, csv bisa diupload melalui efiling. utk pembuatan FP tetap melalui efaktur
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/000935.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1