User Tools

Site Tools


faq1:000934

170935--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

jangka waktu pengembalian pendahuluan

Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf g diterbitkan;

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/000934.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1