faq1:000924
Table of Contents
170925--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wp memberikan dividen. harusnya kan tidak memotong. tapi terlanjur buat bupot dan setor. gimana ya?
Jawaban
betul harusnya gak motong. kalau terlanjur setor bisa pbk/pengembalian sesuai PMK 187
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/000924.txt · Last modified: by 127.0.0.1