User Tools

Site Tools


faq1:000924

170925--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

wp memberikan dividen. harusnya kan tidak memotong. tapi terlanjur buat bupot dan setor. gimana ya?

Jawaban

betul harusnya gak motong. kalau terlanjur setor bisa pbk/pengembalian sesuai PMK 187

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/000924.txt · Last modified: by 127.0.0.1