User Tools

Site Tools


faq1:000918

170919--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

kalau mau mengganti nama penandatangan di SPT PPN, apakah perlu mengajukan sertifikat elektronik kembali ke KPP terdaftar?

Jawaban

Kalo masih berlaku gak perlu

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/000918.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)