faq1:000918
Table of Contents
170919--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
kalau mau mengganti nama penandatangan di SPT PPN, apakah perlu mengajukan sertifikat elektronik kembali ke KPP terdaftar?
Jawaban
Kalo masih berlaku gak perlu
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/000918.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)