User Tools

Site Tools


faq1:000911

170912--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

wajib pajak merupakan janda yang suaminya telah meninggal dan gapunya NPWP. Ini kalo mau daftar NPWP giman aya mas mb? apakah bisa langsung make NIK itu atau ttp daftar melalui ereg? kalo daftar melalui ereg milih kategori yang mana ya karena di KK statusnya kawin

Jawaban

Apabila suami sudah meninggal, silakan update data kependudukan di dukcapil. Apabila data KK masih status kawin, maka wanita kawin tsb tidak bisa pilih kategori OP di ereg. Pilihannya akan tetap wanita kawin (PH/MT), dan diminta memasukkan NPWP suami. Jadi, tetap harus update data di dukcapil dulu.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/000911.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1