User Tools

Site Tools


faq1:000908

170909--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Penyerahan tanah ke gereja, terutang PPN, tidak terutang, atau dapat fasilitas ya?

Jawaban

Yang dikecualikan adalah jasa keagamaan (pasal 4A ayat (3) huruf f). Pasal 16B ayat 1a huruf e disebutkan pula yg dapat fasilitas adalah yg tujuannya untuk mendorong pembangunan rumah ibadah, tp belum ada rincian dan aturan turunannya, jd belum dapat dipastikan apakah dapat fasilitas atau tidak. sementara krna tidak termasuk yg dikecualikan, tetap terutang PPN

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/000908.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1