faq1:000908
Table of Contents
170909--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Penyerahan tanah ke gereja, terutang PPN, tidak terutang, atau dapat fasilitas ya?
Jawaban
Yang dikecualikan adalah jasa keagamaan (pasal 4A ayat (3) huruf f). Pasal 16B ayat 1a huruf e disebutkan pula yg dapat fasilitas adalah yg tujuannya untuk mendorong pembangunan rumah ibadah, tp belum ada rincian dan aturan turunannya, jd belum dapat dipastikan apakah dapat fasilitas atau tidak. sementara krna tidak termasuk yg dikecualikan, tetap terutang PPN
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/000908.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1