faq1:000901
Table of Contents
170902--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/ariefika1/status/1549617897194270720 Replying to @kring_pajak Kebijakan 2…kalau aset …yg di PPS kan…tidak boleh dibebankan penyusutannya …(final)…maka…logikanya….hutang pun demikian…..tp kl g diatur….apa akan ada aturan turunannya…atau gmn….?
Jawaban
Mas yudha, coba digali dia pembukuan atau tidak karena ini dia OP. dan memang gak diatur mengenai biaya pinjaman di PMK 196 2021 apakah dapat dibebankan atau tidak sehingga, kembali ke aturan umum mengenai pembebanan biaya pinjaman sesuai UU PPh HPP Pasal 18 ayat 1. tapi kuncinya dia harus melakukan pembukuan karena dia gak bisa membiayakan secara fiskal kalau tidak melakukan pembukuan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/000901.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)