User Tools

Site Tools


faq1:000895

170896--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

#7Q: apabila saat ini ingin melaporkan pemotongan PPh Pasal 23 utk Tahun 2017. Ini lapornya tetep pake aplikasi ebupot 23/26 ya mas/mbak?

Jawaban

#7A by pm Pasal 13 ayat (6) PER-24/PJ/2021 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan pada Masa Pajak sebelum SPT Masa PPh Unifikasi pertama kali disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan berdasarkan: a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya; dan/atau b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. balik lagi di masa tsb Wp udah wajib ebupot PPh Pasal 23 atau masih pake eSPT

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/000895.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1