User Tools

Site Tools


faq1:000878

170879--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

hallo .. untuk saat ini NPWP atas WP Badan saya masih 15 digit, untuk mengubahnya menjadi 16 digit sesuai PMK 112 Tahun 2022 bagaimana ya? Apakah harus ke KPP atau bisa online? Mohon info caranya. Thx

Jawaban

nantinya npwp yg sudah terdaftar dengan format 15 digit sebelum pmk 112 berlaku akan diubah menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan, tapi sebelumnya djp akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wp badan pasal 7 ayat 3 huruf b pmk 112 2022. data yg diklarifikasi adalah alamat pos-el dan ponsel, alamat tempat kedudukan wp berdasarkan keadaan sebenarnya, dan KLU. penyampaian klarifikasi dilakukan melalui laman djp, pos-el wp, contact center djp, atau saluran lain.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/000878.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1