faq1:000876
Table of Contents
170877--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Kalau ada hutang yg diungkap di PPS dan di tahun 2021 dst blm lunas (masih lanjut cicilannya) apakah bunga atas hutang tsb di tahun 2021 dst boleh dibebankan?
Jawaban
Untuk terkait pembebanan bunga ini di PPS (PMK-196/2021) tidak diatur khusus mas, coba digali dulu dia ikut PPS 1 atau 2?
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/000876.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)