User Tools

Site Tools


faq1:000876

170877--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Kalau ada hutang yg diungkap di PPS dan di tahun 2021 dst blm lunas (masih lanjut cicilannya) apakah bunga atas hutang tsb di tahun 2021 dst boleh dibebankan?

Jawaban

Untuk terkait pembebanan bunga ini di PPS (PMK-196/2021) tidak diatur khusus mas, coba digali dulu dia ikut PPS 1 atau 2?

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/000876.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)