Table of Contents
170875--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
transaksi ekspedisi dengan perusahaan pelayaran yg memiliki SIUPAL. Apakah benar dikenakan PPh 15 dengan tarif 1.2%?
Jawaban
Dipastikan dulu mba, Yang dikenakan PPh 15 adalah SPDN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Di aturan kita tidak dijelaskan secara eksplisit untuk pembuktian sudah didaftarkannya ini, namun biasanya memang berupa SIUPAL. WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia Aturan terkait PPh pasal 15 pelayaran dalam negeri ada di KMK-416/KMK.04/1996 dan SE-29/PJ.4/1996 (Nomor SE jangan disebutkan) Jika tidak, bisa dikenakan PPh 23 sepanjang masuk ke salah satu jenis jasa di PMK-141/2015, karena di PMK-141/2015 ada Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR