faq1:000871
Table of Contents
170872--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
jika fp uang muka dan pelunasan menggunakan SPPB tapi pelunasan terlebih dahulu approval sukses, uang muka jadi tidak bisa menggunakan sppb yang sama, gimana?
Jawaban
dianggapnya tidak menggunakan mekanisme uang muka atau pelunasan, kalau mau pembatalan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/000871.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1