User Tools

Site Tools


faq1:000871

170872--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

jika fp uang muka dan pelunasan menggunakan SPPB tapi pelunasan terlebih dahulu approval sukses, uang muka jadi tidak bisa menggunakan sppb yang sama, gimana?

Jawaban

dianggapnya tidak menggunakan mekanisme uang muka atau pelunasan, kalau mau pembatalan

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/000871.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1