User Tools

Site Tools


faq1:000845

170846--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

wp mau pemusatan PPN, per 11, ajukan kemana ya?

Jawaban

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000845.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)