faq1:000845
Table of Contents
170846--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
wp mau pemusatan PPN, per 11, ajukan kemana ya?
Jawaban
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/000845.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)