faq1:000842
Table of Contents
170843--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
mas mba terkait pmk-112, jika sudah memiliki npwp tidak perlu aktivasi nik lagi kan ya?
Jawaban
Iya mba ga perlu, adanya nanti pemadanan data dengan kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil.
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/000842.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1