User Tools

Site Tools


faq1:000842

170843--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

mas mba terkait pmk-112, jika sudah memiliki npwp tidak perlu aktivasi nik lagi kan ya?

Jawaban

Iya mba ga perlu, adanya nanti pemadanan data dengan kementerian dalam negeri melalui direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/000842.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1