User Tools

Site Tools


faq1:000836

170837--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

apakah ada hubungan antara nilai PPN dengan bruto pengalihan PPh tanah dan atau bangunan?

Jawaban

tidak ada, PPN dr harga jual. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; (PP 34/2016)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000836.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)