faq1:000825
Table of Contents
170826--20-juli-2022 | E-SPT | Pertanyaan
espt pph 21 kelebihan setor apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya?
Jawaban
atas kelebihan setor tidak dapat dikompensasi, silakan lakukan pbk atau pengembalian pmk 187
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/000825.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)