User Tools

Site Tools


faq1:000825

170826--20-juli-2022 | E-SPT | Pertanyaan

espt pph 21 kelebihan setor apakah bisa dikompensasi ke masa pajak berikutnya?

Jawaban

atas kelebihan setor tidak dapat dikompensasi, silakan lakukan pbk atau pengembalian pmk 187

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/000825.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)