faq1:000822
Table of Contents
170823--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
#26Q (twitter) Utk transaksi ke Instansi Pemerintah, yg melakukan pembuatan kode billing, penyetoran, dan pelaporannya itu WAPU-nya, mas/mba? Rekanan nanti mendapat bukti bayar utk dilaporkan di e-fakturnya, kah? https://twitter.com/Istiaster/status/1549303514077093888
Jawaban
#26A: Kalo aku liat tweetnya sih belum jelas ya mas dia transaksi dengan instansi pemerintah atau WAPU sesuai PMK-8/2021, sepanjang memenuhi transaksi pemungutan oleh WAPU, untuk pembuatan kode billing dan penyetoran nanti dilakukan oleh si WAPU, WAPU lapor di 1107 PUT. Si rekanan tetep punya kewajiban buat faktur dengan kode (02 jika dengan IP) atau (03 jika selain IP) dan lapor di efakturnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/000822.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1