faq1:000812
Table of Contents
170813--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#34Q mas/mba untuk penghasilan dr penjualan saham di dalam negeri yng diperoleh atau diterima WPLN kan dipotong pph pasal 26 oleh pembeli, jika pembelinya OP bagaimana?
Jawaban
#34A: kalo kita lihat ketentuannya kan gini ya Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. (Pasal 3 ayat (1) KMK-434/KMK.04/1999) Jadi kalo dia bukan WP yg ditunjuk sebagai pemotong berarti gak ada aspek pot/put PPh 26-nya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/000812.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)