faq1:000811
Table of Contents
170812--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
fp digungung misal masa mei blm dilapor di spt masa ppn mei bisa gak digungung dilaporkannya di masa berikut ?
Jawaban
gabisa, sesuai saat terutangnya disaat penyeraha atau pembayarannya kapan, kalau mei ya dilaporkannya di bulan mei, yg bisa dilaporkan untuk masa berikutnya itu untuk fp masukan bisa dikreditkan di masa fp atau 3 bulan setelah
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/000811.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)