User Tools

Site Tools


faq1:000811

170812--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

fp digungung misal masa mei blm dilapor di spt masa ppn mei bisa gak digungung dilaporkannya di masa berikut ?

Jawaban

gabisa, sesuai saat terutangnya disaat penyeraha atau pembayarannya kapan, kalau mei ya dilaporkannya di bulan mei, yg bisa dilaporkan untuk masa berikutnya itu untuk fp masukan bisa dikreditkan di masa fp atau 3 bulan setelah

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000811.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)