faq1:000793
Table of Contents
170794--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Sumbangan ke yayasan apakah dapat dibiayakan?
Jawaban
Dapat jadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi dalam hal memenuhi PMK 90/2020
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/000793.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 by 127.0.0.1