User Tools

Site Tools


faq1:000789

170790--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

untuk barang pertanian tertentu bisa pakai besaran tertentu dgn pemberitahuan?

Jawaban

PMK 64/2022 Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000789.txt · Last modified: 2024/08/04 12:01 (external edit)