faq1:000757
Table of Contents
170758--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
badan usaha industri yg ditunjuk sebagai pemungut PPN, apakah harus ada surat penunjukkan dari DJP? pmk 64/2022
Jawaban
Pasal 8 PMK 64/2022, Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Disini tidak ada surat penunjukan khususnya, jadi kalau memang memenuhi berarti Badan usaha industri tersebut bertindak sebagai pemungut.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/000757.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1