User Tools

Site Tools


faq1:000757

170758--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

badan usaha industri yg ditunjuk sebagai pemungut PPN, apakah harus ada surat penunjukkan dari DJP? pmk 64/2022

Jawaban

Pasal 8 PMK 64/2022, Badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang memperoleh barang hasil pertanian tertentu dari Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Disini tidak ada surat penunjukan khususnya, jadi kalau memang memenuhi berarti Badan usaha industri tersebut bertindak sebagai pemungut.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/000757.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1