faq1:000747
Table of Contents
170748--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wp kalau memenuhi 183 hari tp dalam 2 tahun jd dianggap spdn gak ?
Jawaban
183 hari dalam masa 12 bulan harusnya dalam satu tahun pajak, kalau beda ya belum
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/000747.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)