User Tools

Site Tools


faq1:000747

170748--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

wp kalau memenuhi 183 hari tp dalam 2 tahun jd dianggap spdn gak ?

Jawaban

183 hari dalam masa 12 bulan harusnya dalam satu tahun pajak, kalau beda ya belum

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000747.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)