User Tools

Site Tools


faq1:000746

170747--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

penyerahan sewa ke dubes kena PPN ?

Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan lnternasional serta Pejabatnya dapat dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPN dan PPnBM yang diterbitkan oleh Kepala KPP Badan dan Orang Asing atas nama Direktur Jenderal Pajak

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/000746.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)