User Tools

Site Tools


faq1:000728

170729--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

pasal 9 ayat 2a ga diubah di HPP ya? jd 24?

Jawaban

Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Iya CIKA

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000728.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1