faq1:000728
Table of Contents
170729--20-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
pasal 9 ayat 2a ga diubah di HPP ya? jd 24?
Jawaban
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. Iya CIKA
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/000728.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1