User Tools

Site Tools


faq1:000725

170726--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

ada jasa ke OP, 21 ya?

Jawaban

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: (UU PPh pasal 23)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/000725.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)