faq1:000710
Table of Contents
170711--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#23Q Setelah keluar dari KPP Madya, pemusatan dipindahkan ke KPP Pratama, nah untuk pemusatan di KPP bisa untuk jangka wkt berapa lama? Pasal 11 PER-07/2020 dan PER-11/2020.
Jawaban
#23A: ketentuan saat ini untuk pemusatan PPN tidak memiliki jangka waktu sepanjang belum diajukan pencabutan Keputusan Pemusatan oleh PKP yang bersangkutan atau dicabut secara jabatan oleh kepala kanwil
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/000710.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)