faq1:000706
Table of Contents
170707--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
apakah ada sanksi jika fp tidak mencantumkan nik dan npwp?
Jawaban
termasuk fp tidak lengkap ya. namun tidak dikenakan sanksi sesuai pasal 14 UU KUP. untuk pengisian identitas pembeli dikecualikan dari pengenaan sanksi. tidak bisa dikreditkan pembeli.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/000706.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)