User Tools

Site Tools


faq1:000706

170707--20-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

apakah ada sanksi jika fp tidak mencantumkan nik dan npwp?

Jawaban

termasuk fp tidak lengkap ya. namun tidak dikenakan sanksi sesuai pasal 14 UU KUP. untuk pengisian identitas pembeli dikecualikan dari pengenaan sanksi. tidak bisa dikreditkan pembeli.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/000706.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)