faq1:000699
Table of Contents
170700--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
WP menyerahkan jasa lalu ada pembelian barang, apakah bisa dikeluarkan dari dari DPP PPh 23?
Jawaban
Bisa, pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan; Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/000699.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1