faq1:000669
Table of Contents
170670--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
pph pasal 4(2), warisan tanah dan atau bangunan apakah perlu direkam pada bagian bukan objek
Jawaban
tidak perlu krna pengalihan krna waris perlu SKB, catat sebagai harta
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/000669.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)