User Tools

Site Tools


faq1:000669

170670--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

pph pasal 4(2), warisan tanah dan atau bangunan apakah perlu direkam pada bagian bukan objek

Jawaban

tidak perlu krna pengalihan krna waris perlu SKB, catat sebagai harta

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/000669.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 (external edit)