User Tools

Site Tools


faq1:000656

170657--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

apakah dalam proses pembangunan pabrik importasi mesin pengelolah limba hasil produksi masuk kategori ini? *semata-mata hanya dipakai di pabrik dan untuk proses produksi (pengelolahan limbah ex-produksi)

Jawaban

krn tiwtter, boleh dipastiin dulu, kriteria yang dimaksud wp apakah maksudnya kriteria mesin dan peralatan yang atas impor/penyerahannya dibebaskan dari pengenaan ppn sesuai pmk 115/2021? jika iya, sesuai pasal 5, ada 3 kriteria yang harus dipenuhi. untuk poin yang pertama, sepanjang memang mesin dan peralatan masuk pengertian tersebut dan 2 kriteria lain jg terpenuhi maka bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan. jadi dikembalikan sesuai ketentuan aja ya.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/000656.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1