User Tools

Site Tools


faq1:000638

170639--20-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Twitter Selamat Sore @kring_pajak,ijin bertanya apabila perusahaan kami akan mengikuti training online dengan vendor LN dan vendor tersebut tidak bisa menunjukan DGT dan COR nya, apakah transaksi tersebut harus kami potong pph 20%? Karna online apakah terhitung penyerahan di dlm negeri? ———– Mas/mbak walaupun online, kalo pemberi jasanya pihak LN dan termasuk objek PPh 26, seharusnya tetap potong kan ya?

Jawaban

iya benar, selama masuk ke obyek (bisa masuk ke Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan harusnya untuk training online ini) dan memang yang menerima pihak LN maka tetap dikenakan PPh pasal 26 nya.

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/000638.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1