User Tools

Site Tools


faq1:000633

170634--20-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

@kring_pajak kak mau nanya ttg pemusatan ppn. Kalau tidak salah kemarin kami belum pengajuan ulang untuk yg berlaku selamanya. Dan kalau tdk salah lg tetap berlaku sesuai pengajuan sebelumnya. Apakah kami skrg bs ajukan lg agar berlaku selamanya? Atau nunggu mau habis? Thx https://twitter.com/hermawan_san/status/1549340981224284160 Ini Per-11 2020 kan ya mas mba? apakah dia otomatis diperpanjang dan tidak perlu melakukan perpanjangan lagi? atau karena sudah lewat 2020 nunggu masa berlakunya habis lalu ngajuin ulang lewat djp online?

Jawaban

Pemberitahuan kembali berdasarkan PER-11/2020 pasal 14 ayat 2 dapat disampaikan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan tersebut, maka Keputusan Pemusatan PPN sebelumnya berlaku sesuai dengan pasal 16 ayat 1 per 11/2020. Jadi, wp tetap perlu menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sesuai pasal 16 ayat 2 per 11-2020. silakan wp bisa langsung menyampaikan pemberitahuan ulang aja melalui djp online. Gak harus nunggu masa berlakunya habis harusnya, karena di ketentuan lama malah diaturnya harus menyampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum batas waktu persetujuan pemusatan PPN terutang berakhir. Jadi kalau mau lebih awal ya boleh boleh aja.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/000633.txt · Last modified: 2024/08/04 12:00 by 127.0.0.1